BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota. Target yang harus dicapai pada
tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di Indonesia telah menjadi
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Mengingat waktu untuk mencapai target tersebut
sekitar empat tahun lagi, padahal saat ini terdapat 75.410 desa dan kelurahan,
untuk itu perlu dilaksanakan Akselerasi percepatan Pengembangan Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan wajib Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Salah satu dari sejumlah
urusan wajib tersebut adalah penanganan bidang kesehatan. Dengan demikian,
jelas bahwa pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu
urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah
Kota. Bahkan tidak hanya pihak pemerintah, pihak-pihak lainpun, yaitu
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, serta para pengambil keputusan dan
pemangku kepentingan lain, besar perannya dalam mendukung keberhasilan
pembangunan kesehatan masyarakat desa dan kelurahan.
Desa Siaga
merupakan upaya strategis dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan
milenium (Millenium Development Goals). Lima dari delapan tujuan
tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan, yaitu memberantas kemiskinan dan
kelaparan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu,
memerangi HIV AIDS, Malaria dan penyakit lainnya, serta melestarikan lingkungan
hidup.
Dalam rangka
peningkatan kualitas Desa Siaga, maka perlu sosialisasi dan gerakan-gerakan
secara nyata Desa Siaga guna mengakselerasi pencapaian target Desa Siaga Aktif
pada tahun 2015. Misalkan dengan perlombaan RW siaga, Desa Siaga, Kecamatan
Siaga dan sejenisnya. Mengingat sebagian desa yang ada di Indonesia telah
berubah status menjadi kelurahan, maka perlu ditegaskan bahwa Desa Siaga Aktif
yang dimaksud tersebut juga termasuk Kelurahan Siaga Aktif. Oleh karena itu,
Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1529/MENKES/SK/X/2010 diharapkan sudah
menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah dalam
rangka akselerasi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Gerakan dan
pembinaan Desa Siaga sebenarnya dimulai sejak tahun 2006 melalui Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengembangan Desa Siaga. Dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan pada tahun
2009, bahwa dari 75.410 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia
tercatat 42.295 (56,1%) desa dan kelurahan telah memulai upaya mewujudkan Desa
Siaga dan Kelurahan Siaga.
Namun
demikian, belum semua Desa dan Kelurahan Siaga tersebut mencapai kondisi Siaga
Aktif yang sesungguhnya, dimana suatu desa atau sebutan lain yang penduduknya
memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan
menanggulangi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kedaruratan kesehatan
secara mandiri.
Berdasarkan
data kesehatan selama tiga tahun terakhir sejak diluncurkan program Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif tahun 2006 tersebut dalam Data Profil Kesehatan baik
tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, maka tidak ada data maupun grafik yang
menyebutkan adanya jumlah atau cakupan program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah masih menjadi urusan wajib atau tidak.
Jika masih sebagai urusan atau program wajib bidang kesehatan Pemerintah
Kabupaten atau Kota dari Pemerintah Pusat maka terlihat adanya kelalaian yang
menyebabkan hingga tidak adanya monitoring dan evaluasi atau pemantauan yang
terlihat secara tahunan yang sesunguhnya menjadi kunci besar pencapaian Millenium
Development Goals (MDGs) tahun 2015.
Sebagai
solusi dan konsistensi guna melaksanakan urusan wajib yang menjadi kunci
pencapaian MDGs khususnya didaerah tersebut, sebaiknya pemantauan hasil perkembanganya
perlu dicantumkan dalam laporan/profil tahunan Puskesmas, Kecamatan, Dinas
Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Dengan demikian upaya
pencapaian Desa dan Kelurahan Siaga Aktif untuk mewujudkan Visi Indonesia yaitu
masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan dapat dievaluasi bersama dan
terukur yang tentunya diikuti dengan adanyaupaya kuantitas dan kualitas
kegiatan dan sumber daya untuk mencapai Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
1.2 Tujuan
a.tujuan umum
Untuk
mengetahui peran dan fungsi desa siaga dalam mencapai program MDGs melalui
paran serta masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan dan mampu ber PHBS.
b.tujuan khusus
1.Di
ketahui pengertian desa siaga
2.Di
ketahui bentuk dari pelayanan yang di lakukan oleh desa siaga
3.Bagaiman
uapaya tercapainya program MDGs
4.Untuk
menurunkan AKI dan AKA
1.3 Rumusan
Masalah
Bagaimana peran dan fungsi desa siaga yang ada di
komunitas sehingga tercapainya program MDGs dalam menurunkan AKI dan AKA
sehingga tercapainya derajat kesehatan masyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Desa Siaga
konsep yang secara formal
diperkenalkan oleh Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kesiagaan penduduk
desa dalam rangka mengatasi berbagai masalah kesehatan, termasuk kejadian wabah
(KLB). Menurut SK Menkes No. 564/SK/ VIII/ 2006, elemen utama Desa Siaga sbb :
- Pendirian
Poskesdes
- Penempatan
tenaga professional minimal Bidan,
- Pemberdayaan
masyarakat dengan melatih kader Desa Siaga.
- Peran
serta masyarakat dilaksanakan melaui kegiatan SMD dan MMD (participative
planning and implementation).Melalui mekanisme ini masyarakat akan
melakukan identifikasi masalah kesehatan sekaligus merencanakan dan
melaksanakan intervensi yang akan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Inti
dari kegiatan Desa Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu
untuk hidup sehat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan
langkah-langkah pendekatan edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi)
masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan
masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya.
Untuk menuju
Desa Siaga perlu dikaji berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada
dewasa ini seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat,
Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain sebagai embrio atau titik awal pengembangan
menuju Desa Siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih
cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis
Masyarakat (UKBM).
2.1.1 Pengertian Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang
penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk
mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan
kesehatan, secara mandiri.
Desa yang dimaksud di sini dapat
berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adapt-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Siaga merupakan gambaran
masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai
ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan
penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan
lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.
2.1.2 Tujuan Desa Siaga
Tujuan dari
dibentuknya Desa Siaga adalah:
Mendekatkan pelayanan kesehatan
dasar kepada masyarakat desa.
Menyiapsiagakan masyarakat untuk menghadapi
masalah kesehatan
Memandirikan masyarakat dalam mengembangkan
perilaku hidup bersih dan sehat.
2.1.3 Sasaran
dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga
a.Sasaran
Untuk
mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan
menjadi tiga jenis, yaitu:
a.Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan
hidup sehat, serta perduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di
wilayah desanya.
b.Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan
keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku
tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan
pemuda; kader; serta petugas kesehatan.
c. Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan
perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa,
Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan
lainnya.
b.Kriteria
Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga
apabila desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa.
2.2
Program-program yang Terdapat Dalam Desa Siaga
Inti dari kegiata Desa Siaga adalah
memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan
edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani
proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang
dihadapinya.
Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji
berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti
Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain
sebagai embrio atau titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian,
mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah
ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
1.Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) Dalam Desa Siaga
a.Pengertian
Poskendes
Poskesdes adalah upaya UKBM yang
dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan
dasar bagi masyarakat desa.
Poskesdes dapat dikatakan sebagai
sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan
dukungan pemerintah.
Pelayanannya meliputi upaya-upaya
promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
(terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
b.Kegiatan
Poskendes
Poskesdes diharapkan dapat
melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa,
sekurang-kurangnya:
Pengamatan
epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan
penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk
status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular
dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya
(termasuk kurang gizi).
Kesiapsiagaan dan penanggualangan
bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
Pelayanan medis dasar, sesuai
dengan kompetensinya.
Kegiatan-kegiatan
lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi,
peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan
lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
Poskesdes juga diharapkan sebagai
pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan
masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban
Keluarga dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai
coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
c.Sumber
Daya Poskendes
Poskesdes diselenggarakan oleh
tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh
sekurang-kurangnya dua orang kader.
Untuk menyelenggarakan Poskesdes
harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan.
Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan
(khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi
(telepon, ponsel, atau kurir).
Pembangunan saranan fisik Poskesdes
dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternative
sebagai berikut:
a.Mengembangkan Pondok Bersalin Desa
(Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes.
b.Memanfaatkan bangunan yang sudah
ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Bali Pertemuan Desa, dan lain-lain.
c.Membangun baru, yaitu dengan
pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donator, dunia usaha, atau
swadaya masyarakat.
2.3.Pelaksanaan
Desa Siaga
a.Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang
perlu dilakukan adalah:
-
Pusat:
Penyusunan pedoman.
Pembuatan
modul-modul pelatihan.
Penyelenggaraan
Pelatihan bagi Pelatih atau Training of
Trainers (TOT).
-
Provinsi:
Penyelenggaraan TOT (tenaga kabupaten / Kota).
-
Kabupaten / Kota:
Penyelenggaraan
pelatihan tenaga kesehatan.
Penyelenggaraan
pelatihan kader.
b.Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal
yang perlu dilakukan adalah:
-
Pusat:
Penyediaan dana dan dukungan
sumber daya lain.
-
Provinsi:
Penyediaan dana dan dukungan
sumber daya lain.
-
Kabupaten / Kota:
Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
Penyiapan Puskesmas dan Rumah
Sakit dalam rangka penanggulangan KGD
-
Kecamatan:
Pengembangan dan Pembinaan Desa Siaga.
c. Pemantauan
dan Evaluasi
Dalam tahap pemantauan dan evaluasi,
hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
-
Pusat:
Memantau
kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga.
-
Provinsi:
Memantau
kemajuan pengembangan Desa Siaga.
Melaporkan hasil pemantauan ke
pusat.
-
Kabupaten / Kota:
Memantau
kemajuan pengembangan Desa Siaga.
Melaporkan hasil pemantauan ke
Provinsi.
-
Kecamatan:
Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
Melaporkan
pengembangan ke Kabupaten /Kota.
d.Pendekatan
Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan
dengan membantu / memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran
melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi
(pengorganisasian masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
Mengidentifikasi
masalah, penyebab masalah, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk
mengatasi masalah.
Mendiagnosis masalah dan
merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
Menetapkan alternative pemecahan masalah yang
layak, merencanakan dan melaksanakannya.
Memantau, mengevaluasi dan
membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Meskipun di
lapangan banyak variasi pelaksanaanya, namun secara garis besar langkah-langkah
pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
Pengembangan
Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan,
sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah
mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik
petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan pada petugas ini bisa
berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang
disesuaikan dengan kondisi setempat.
Keluaran (output) dan langkah ini
adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama
dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan
masyarakat.
Pengembangan
Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk
mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka
tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga.
Dalam langkah ini termasuk kegiatan
advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan,
baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana
yang lain, sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar.
Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka
memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan
iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat
berupa dukungan moral, dukungan financial atau dukungan material, sesuai
kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Jika di daerah tersebut telah
terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil
Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa,
PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini
diikut sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
Survei Mawas
Diri
Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah
Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka
masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survey ini harus
dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga
kesehatan. Dengan demiian, mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi
di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk
membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada
masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan
keterampilan bagi mereka.
Keluaran atau output dan SDM ini
berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang
dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut,
termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.
Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraaan musyawarah
masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternative penyelesaian masalah
kesehatan dan upaya membangun Poskesdes, diakitkan dengan potensi yang dimiliki
desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan
Desa Siaga.
Inisiatif penyelenggaraan musyawarah
sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan
Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk
tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin
dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga
dan kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi).
Data serta temuan lain yang
diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya dalah daftar masalah kesehatan,
data potensial, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut
dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang
dapat disumbangkan oleh masing-masing individu / institusi yang diwakilinya,
serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan
masing-masing Desa Siaga.
e. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional pembentukan Desa
Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
Pemilihan
Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan
pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin
formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan
dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria
yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
Orientasi /
Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya,
kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi
atau pelatihan. Orientasi / pelatihan
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan pedoman
orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan yang berlaku.
Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa
dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman telah dirumuskan dalam Rencana
Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan
dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UBKM lain, serta
hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jga,
Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit
menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP),
kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa,
warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan
pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, PHS, dan
lain-lain.
Pengembangan
Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes
bisa dikembangkan dari Polindes yang sudah ada.
Apabila tidak ada Polindes, maka
perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternative lain
pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut
akan diadakan , membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru
dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau
memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bilamana Poskesdes sudah berhasil
diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang
diperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang
sudah ada tetapi kurang / tidak aktif.
Penyelenggaraan
Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka
desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa
Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara
rutin, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan
kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan
penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB., penggalangan
dana, pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan,
serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan
pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman
kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala kegiatan Desa Siaga
dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan
untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas
sektoral.
f.Pembinaan
dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan
sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumber
daya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring
kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dan pengembangan jejaring Desa
Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa
sendiri dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun).
Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan
wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi
bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas
sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran Desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan
kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka
pembinaan perlu dikembangkan upay-upayauntuk memenuhi kebutuhan para kader agar
tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial
psikologinya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan
kreatifitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan
kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan,
misalnya dengan pemberian gaji / intensif atau difasilitasi agar dapat
berwirausaha.
Untuk dapat melihat perkembangan
Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu,
kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam Buku
Register UKBM (contohnya: kegiatan Posyandu dicatat dalam buku Register Ibu dan
Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).
2.4 Peran
Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Terkait
*Peran
Jajaran Kesehatan
a.
Peran Puskesmas
Dalam rangka pengembangan Desa
Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas ganda yaitu sebagai
penyelenggara PONED dan penggerak masyarakat desa. Namun demikian, dalam
menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator
dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih Provinsi.
Adapun peran Puskesmas adalah
sebagai berikut:
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik
dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim tingkat kecamatan dan desa dalam
rangka pengembangan Desa Siaga.
Memfasilitasi pengembangan Desa
Siaga dan Poskesdes.
Melakukan monitoring Evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.
b. Peran
Rumah Sakit
Rumah Sakit
memegang peranan penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan
medik. Oleh karena itu, dalam hal ini peran Rumah Sakit
adalah:
Menyelenggarakan
pelayanan rujukan, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi
Komprehensif (PONEK).
Melaksanakan bimbingan teknis medis
, khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
Menyelenggarakan promosi kesehatan
di Rumah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan dan bencana.
c. Peran
Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Sebagai
penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota meliputi:
Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan
Desa Siaga.
Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan
masyarakat.
Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan
rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
Merekrut / menyediakan calon-calaon fasilitator untuk dilatih menjadi
Fasilitator Pengembangan Desa Siaga.
Menyelenggarakan pelatihan bagi
petugas kesehatan dan kader.
Melakukan advokasi ke berbagai pihak
(pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa
Siaga.
Bersama Puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis
terhadap Desa Siaga.
Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
d.Peran
Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai penyelia dan pembina Rumah
Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan:
Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui
pelatihan-pelatihan teknis, dan cara-cara lain.
Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas
dan Rumah Sakit di bidang konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian
masyarakat serta promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Menyelenggarakan pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan
metode kalakarya (interrupted training).
Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat
provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten /
Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
e. Peran
Departemaen Kesehatan
Sebagai
aparatur tingkat Pusat, Departemaen Kesehatan berperan dalam:
Menyusun konsep dan pedoman
pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
Memfasilitasi revitalisasi Dinas
Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
Memfasilitasi pembangunan Poskesdes
dan pengembangan Desa Siaga.
Memfasilitasi pengembangan sistem
surveilans, sistem informasi / pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
Memfasilitasi ketersediaan tenaga
kesehatan untuk tingkat desa.
Menyelenggarakan pelatihan bagi
pelatih (TOT).
Menyediakan dana dan dukungan sumber daya lain.
Menyelenggarakan pemantauan dan
evaluasi.
Peran
Pemangku Kepentingan Terkait
Pemangku kepentingan lain, yaitu
para pejabat Pemerintah Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-sunsur organisasi
/ ikatan profesi, pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM, dunia usaha,
swasta dan lain-lain, diharapkan berperan aktif juga di semua tingkat
administrasi.
a. Pejabat-pejabat
Pemerintah Daerah
Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan dana
untuk penyelenggaraan Desa Siaga.
Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk
memanfaatkan pelayanan Poskesdes / Puskesmas / Pustu dan berbagai UBKM yang ada
(Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan
Desa Siaga secara teratur dan lestari.
b.Tim
Penggerak PKK
Berperan
aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan UBKM di Desa Siaga (Posyandu dan
lain-lain).
Menggerakkan
masyarakat untuk mengelola, menyelenggarakan dan memanfaatka UBKM yang ada.
Menyelenggarakan
penyuluhan kesehatan dalam rangka menciptakan kadarzi dan PHBS.
c.Tokoh
Masyarakat
Menggali
sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan Desa Siaga.
Menaungi dan membina kegiatan Desa Siaga.
Menggerakkan masyarakat untuk
berperan aktif dalam kegiatan Desa
Siaga.
d.Organisasi
Kemasyarakatan / LSM / Dunia Usaha / Swastas
Beperan aktif dalam
penyelenggaraan Desa Siaga.
Memberikan dukungan sarana dan dana
untuk pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.
2.5 Indikator Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan
upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya,
yaitu: indikator masukan, indikator proses, indikator keluaran, dan indikator
dampak.
Adapun uraian
untuk masing-masing indikator adalah sebagai berikut:
a. Indikator
Masukan
Indikator masukan adalah indikator
untuk mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan
Desa Siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut:
Ada / tidaknya Forum Masyarakat Desa.
Ada / tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya.
Ada / tidaknya UBKM yang dibutuhkan masyarakat.
Ada / tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan).
b.Indikator
Proses
Indikator proses adalah indikator
untuk mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam
rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa.
Berfungsi / tidaknya Poskesdes.
Berfungsi / tidaknya UBKM yang ada.
Berfungsi /tidaknya Sistem
Kegawatdaruratan &Penanggulangan KGD
Berfungsi / tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat.
Ada / tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
c.Indikator
Keluaran
Indikator keluaran adalah indikator
untuk mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam
rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator keluaran terdiri atas hal-hal
berikut:
Cakupan pelayanan kesehatan dasar
Poskesdes.
Cakupan pelayanan UBKM-UBKM lain.
Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan.
Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
d. Indikator
Dampak.
Indikator dampak adalah indikator
untuk mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka
pengembangan Desa Siaga. Indikator dampak terdiri atas hal-hal berikut:
Jumlah penduduk yang menderita sakit.
Jumlah penduduk yang menderita gangguan jiwa.
Jumlah ibu yang melahirkan dan meninggal dunia.
Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia.
Jumlah balita dengan gizi buruk.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Desa Siaga
merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk
mencegah dan mengatasi berbagai
ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan
penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan
lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.
Inti dari
kegiata Desa Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk
hidup sehat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah
pendekatan edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk
menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah
kesehatan yang dihadapinya.
3.2 Saran
Terwujudnya
Desa Siaga tentunya menjadi harapan kita bersama, oleh sebab itu penulis sangat
mengharapkan agar para pembaca tidak hanya sekedar tahu tentang Desa Siaga,
namun juga akam melakukan perubahan sesuai dengan tingkat kemampuannya untuk
merealisasikan Desa siaga
DAFTAR
PUSTAKA
Depkes RI. 2006. Petunjuk
Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Poskesdes. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Promosi
Kesehatan. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Pengamatan
Epidemiologi Sederhana. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2002. Pendekatan
Kmasyarakatan. Jakarta: Depkes RI.
Depkes RI. 2006. Pedoman
Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga, Pusat Promosi Kesehatan. Jakarta:
Depkes RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar