Menurut
data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI 228 per
100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Bayi
baru lahir /neonatal (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan
global (Millenium Develoment Goals/MDGs 2000) pada tahun 2015, diharapkan angka
kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 dan angka kematian
bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23.
Upaya penurunan AKI harus difokuskan
pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada saat persalinan dan
segera setelah pesalinan yaitu perdarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%),
komplikasi puerperium 8%, partus macet 5%, abortus 5%, trauma obstetris 5%,
emboli 3%, dan lain-lain 11% (SKRT 2001).
Kematian ibu juga diakibatkan beberapa
faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat), di antaranya terlambat dalam
pemeriksaan kehamilan (terlambat mengambil keputusan), terlambat dalam
memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di
fasilitas kesehatan pada saat dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya
pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan
di fasilitas kesehatan, sesuai dengan Standar Pelayanan Program Kesehatan Ibu
dan Anak (KIA).
Dengan demikian dalam penyelenggaran
Jaminan Persalinan semua atribut program seperti Buku KIA, partograf dan kohort
menjadi kewajiban untuk dilaksanakan meskipun harus dibedakan dengan syarat
kelengkapan lain. Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak dan
mempercepat pencapaian MDGs telah ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang
melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program
Jaminan Persalinan (jampersal).
- Adalah program pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan dan pemeriksaan masa nifas (postnatal) bagi seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan serta bayi yang dilahirkannya pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan programjaminan persalinan terintegrasi dengan program JAMKESMAS.
- Merupakan sasaran tambahan dari program Jamkesmas
Tujuan
- Umum
Meningkatnya akses pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas dan bayi baru lahir yang dilahirkannya (postnatal) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan menghilangkan hambatan finansial dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
- Khusus
- Memberikan kemudahan akses pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas ibu, dan bayi baru lahir yang dilahirkannya (postnatal) ke tenaga kesehatan
- Mendorong peningkatan pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas ibu dan bayi baru lahir (postnatal) ke tenaga kesehatan
Regulasi
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/Menkes/Per/III/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1097/Menkes/Per/VI/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar
Jamkesmas
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
IndonesiaNomor 631/Menkes/Per/III/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan
Persalinan
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima Dana Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pelayanan Dasar untuk
Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011
o Alokasi
dana untuk 497 Kabupaten/Kota se-Indonesia Rp. 922.793.246.000 (Tahap Pertama)
6.
Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/2367/2011 tentang
Penerima Dana Tahap Kedua Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan
Jaminan Persalinan di Pelayanan Dasar untuk Tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2011
o Alokasi
dana untuk 497 Kabupaten/Kota se-Indonesia Rp. 369.117.298.000 (Tahap Kedua)
Sasaran
Sesuai dengan tujuan Jaminan Persalinan yakni untuk menurunkan AKI dan AKB, maka sasaran Jaminan Persalinan dikaitkan dengan pencapaian tujuan tersebut. Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Sasaran yang dimaksud tersebut adalah kelompok sasaran yang berhak mendapat pelayanan yang berkaitan langsung dengan kehamilan dan persalinan baik normal maupun dengan komplikasi atau resiko tinggi untuk mencegah AKI dan AKB dari suatu proses persalinan. Agar pemahaman menjadi lebih jelas, batas waktu sampai dengan 28 hari pada bayi dan sampai dengan 42 hari pada ibu nifas adalah batas waktu pelayanan post-natal care (PNC) dan tidak dimaksudkan sebagai batas waktu pemberian pelayanan yang tidak terkait langsung dengan proses persalinan dan atau pencegahan kematian ibu dan bayi karena suatu proses persalinan
Sesuai dengan tujuan Jaminan Persalinan yakni untuk menurunkan AKI dan AKB, maka sasaran Jaminan Persalinan dikaitkan dengan pencapaian tujuan tersebut. Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Sasaran yang dimaksud tersebut adalah kelompok sasaran yang berhak mendapat pelayanan yang berkaitan langsung dengan kehamilan dan persalinan baik normal maupun dengan komplikasi atau resiko tinggi untuk mencegah AKI dan AKB dari suatu proses persalinan. Agar pemahaman menjadi lebih jelas, batas waktu sampai dengan 28 hari pada bayi dan sampai dengan 42 hari pada ibu nifas adalah batas waktu pelayanan post-natal care (PNC) dan tidak dimaksudkan sebagai batas waktu pemberian pelayanan yang tidak terkait langsung dengan proses persalinan dan atau pencegahan kematian ibu dan bayi karena suatu proses persalinan
.
Manfaat
1.
Pemeriksaan kehamilan (ANC)
a.
1 kali pada triwulan pertama
b.
1 kali pada triwulan kedua
c.
2 kali pada triwulan ketiga
2.
Persalinan normal
3.
Pelayanan nifas normal, termasuk KB
pasca persalinan
4.
Pelayanan bayi baru lahir normal
5.
Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan
risiko tinggi
6.
Pelayanan pasca keguguran
7.
Persalinan per vaginam dengan tindakan
emergensi dasar
8.
Pelayanan nifas dengan tindakan
emergensi dasar
9.
Pelayanan bayi baru lahir dengan
tindakan emergensi dasar
10. Pemeriksaan
rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
11.
Penanganan rujukan pasca keguguran
12.
Penanganan kehamilan ektopik terganggu
(KET)
13.
Persalinan dengan tindakan emergensi
komprehensif
14.
Pelayanan nifas dengan tindakan
emergensi komprehensif
15.
Pelayanan bayi baru lahir dengan
tindakan emergensi komprehensif
16.
Pelayanan KB pasca persalinan
Ruang
Lingkup Pelayanan Jaminan Persalinan terdiri dari :
1. Pelayanan persalinan tingkat pertama
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar /PONED (untuk kasus-kasus tertentu), serta jaringannya termasuk Pos Bersalin Desa /Polindes dan Pos Kesehatan Desa /Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta (bidan, dokter, klinik, rumah bersalin) yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
1. Pelayanan persalinan tingkat pertama
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar /PONED (untuk kasus-kasus tertentu), serta jaringannya termasuk Pos Bersalin Desa /Polindes dan Pos Kesehatan Desa /Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta (bidan, dokter, klinik, rumah bersalin) yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Jaminan persalinan di
tingkat pertama meliputi:
·
Pelayanan ante-natal care /ANC sesuai
standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
·
Deteksi dini faktor risiko, komplikasi
kebidanan dan bayi baru lahir
·
Pertolongan persalinan normal
·
Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan
atau penyulit pervaginam yang merupakan kompetensi Puskesmas PONED.
·
Pelayanan Nifas (post-natal care /PNC) bagi
ibu dan bayi baru lahir sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
·
Pelayanan KB pasca persalinan serta
komplikasinya.
·
Pelayanan rujukan terencana sesuai indikasi
medis untuk ibu dan janin/bayinya
2. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan tingkat lanjutan untuk rawat jalan diberikan di poliklinik spesialis Rumah Sakit, sedangkan rawat inap diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota
Pelayanan tingkat lanjutan untuk rawat jalan diberikan di poliklinik spesialis Rumah Sakit, sedangkan rawat inap diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota
Jenis pelayanan Persalinan di tingkat
lanjutan meliputi:
·
Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan
risiko tinggi (risti)
·
Pertolongan persalinan dengan risti dan
penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
·
Penanganan komplikasi kebidanan dan
bayi baru lahir dalam kaitan akibat persalinan.
·
Pemeriksaan paska persalinan (PNC) dengan
risiko tinggi (risti).
·
Penatalaksanaan KB pasca salin dengan
metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi mantap (Kontap) serta
penanganan komplikasi.
3.
Pelayanan Persiapan Rujukan
Pelayanan persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan terjadinya kondisi yang tidak dapat ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga perlu dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kasus tidak dapat ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena:
- keterbatasan SDM
-keterbatasan peralatan dan obat-obatan
b. Dengan merujuk dipastikan pasien akan mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman di fasilitas kesehatan rujukan
c. Pasien dalam keadaan aman selama proses rujukan
Untuk memastikan bahwa pasien yang dirujuk dalam kondisi aman sampai dengan penanganannya di tingkat lanjutan, maka selama pelayanan persiapan dan proses merujuk harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1) Stabilisasi keadaan umum:
a. Tekanan darah stabil/ terkendali,
b. Nadi teraba
c. Pernafasan teratur dan Jalan nafas longgar
d. Terpasang infus
e. Tidak terdapat kejang/kejang sudah terkendali
Pelayanan persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan terjadinya kondisi yang tidak dapat ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga perlu dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kasus tidak dapat ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena:
- keterbatasan SDM
-keterbatasan peralatan dan obat-obatan
b. Dengan merujuk dipastikan pasien akan mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman di fasilitas kesehatan rujukan
c. Pasien dalam keadaan aman selama proses rujukan
Untuk memastikan bahwa pasien yang dirujuk dalam kondisi aman sampai dengan penanganannya di tingkat lanjutan, maka selama pelayanan persiapan dan proses merujuk harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1) Stabilisasi keadaan umum:
a. Tekanan darah stabil/ terkendali,
b. Nadi teraba
c. Pernafasan teratur dan Jalan nafas longgar
d. Terpasang infus
e. Tidak terdapat kejang/kejang sudah terkendali
2) Perdarahan terkendali:
a. Tidak terdapat perdarahan aktif, atau
b. Perdarahan terkendali
c. Terpasang infus dengan aliran lancar 20-30 tetes per menit
3) Tersedia kelengkapan ambulansi pasien:
a. Petugas kesehatan yang mampu mengawasi dan antisipasi kedaruratan
b. Cairan infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 4- 6 jam) atau sesuai kondisi pasien
c. Obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) emergensi yang cukup untuk proses rujukan
a. Tidak terdapat perdarahan aktif, atau
b. Perdarahan terkendali
c. Terpasang infus dengan aliran lancar 20-30 tetes per menit
3) Tersedia kelengkapan ambulansi pasien:
a. Petugas kesehatan yang mampu mengawasi dan antisipasi kedaruratan
b. Cairan infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 4- 6 jam) atau sesuai kondisi pasien
c. Obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) emergensi yang cukup untuk proses rujukan
B. JAMKESMAS
Program Jamkesmas merupakan suatu
jaminan pemeliharaan kesehatan yang ditujukan khususnya bagi masyarakat atau
keluarga miskin, sudah dirancang oleh tim Kementerian Kesehatan, untuk menjamin
pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaannya telah
berjalan sejak sekitar tahun 2000, dengan berbagai penyesuaian nama program
sebelumnya, seperti : Jejaring
Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS BK), ataupun Asuransi Kesehatan
keluarga Miskin (ASKESKIN).
Penerapan
awal programnya berupa pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan, rujukan
maupun rawat inap, di pusat kesehatan milik pemerintah (puskesmas dan rumah
sakit), dan selanjutnya sudah berkembang dengan adanya kerjasama terpadu
bersama pihak rumah sakit swasta. Melalui adanya program Jamkesmas ini, maka
keluarga miskin dibebaskan dari pungutan biaya kesehatan, karena seluruh aspek
pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Proses selanjutnya dari pusat
kesehatan yang melayani keluarga miskin, bisa melakukan klaim pembiayaan,
sesuai peraturan yang berlaku, di setiap instansi kesehatan tersebut
Tujuan
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Dasar
Hukum:
·
Permenkes RI Nomor
1097/MENKES/PER/VI/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas.
·
Permenkes RI Nomor
903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat.
Kepesertaan
Peserta Jamkesmas
terdiri dari :
·
Masyarakat miskin (maskin).
·
Peserta PKH (Program Keluarga Harapan).
·
Masyarakat miskin yang berasal dari
penghuni panti sosial, penghuni Lapas dan Rutan, akibat korban bencana paska
tanggap darurat.
·
Gelandangan, pengemis , anak dan orang
terlantar.
·
Penderita Thalassemia Mayor.
Pendataan peserta Jamkesmas :
·
Pendataan maskin dilaksanakan oleh BPS.
·
Pendataan maskin penghuni panti sosial,
akibat korban bencana paska tanggap darurat dilaksanakan oleh Dinas Sosial
Kabupaten.
·
Pendataan maskin.
·
Pendataan peserta dilaksanakan oleh
BPS.
Identitas peserta Jamkesmas :
·
Maskin dengan kartu Jamkesmas.
·
Peserta PKH dengan kartu PKH.
·
Maskin penghuni panti sosial dan korban
bencana paska tanggap darurat dengan surat keterangan yang direkomendasi oleh
Dinas Sosial.
·
Maskin penghuni Lapas dan Rutan dengan
surat keterangan yang direkomendasi Kepala Lapas dan Rutan.
·
Gelandangan, pengemis, anak dan orang
terlantar dengan surat keterangan yang direkomendasi oleh Dinas Sosial.
·
Penderita Thalassemia dengan kartu dari
Yayasan Thalassemia Indonesia atau dari surat keterangan dokter.
Kartu Jamkesmas
dicetak dan didistribusikan oleh PT Askes. Tahun 2012 masih menggunakan kartu
Jamkesmas yang dibagikan pada tahun 2008. Bila terjadi kehilangan kartu diharap
melaporkan ke Polsek setempat kemudian ke PT Askes.
Kartu Jamkesmas berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kartu Jamkesmas berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pelayanan
Kesehatan
Ketentuan umum
Ketentuan umum
·
Setiap peserta Jamkesmas berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan,
pelayanan gawat darurat dan pelayanan persalinan.
·
Manfaat jaminan yang diberikan kepada
peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan bukan berupa uang tunai.
·
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,
status kepesertaan harus ditetapkan dari sejak awal
Prosedur
pelayanan
Pelayanankesehatan dasar (Puskesmas):
Peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas
Peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas
Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
(RS):
·
Peserta harus menunjukkan kartu
Jamkesmas/ PKH/surat ket/rekomendasi dr Dinsos/Lapas/ Rutan, KTP asli dan C1
asli, serta surat rujukan dari Puskesmas sejak awal sebelum mendapatkan
pelayanan kesehatan kecuali kasus emergency tidak perlu rujukan.
·
Pada keadaan gawat darurat, apabila
setelah penanganan kegawatdaruratan selesai memerlukan rawat inap dan identitas
kepesertaan belum lengkap maka yang bersangkutan diberi waktu 2 x 24 jam hari
kerja untuk melengkapi status kepesertaannya.
·
Peserta Jamkesmas tidak boleh ditarik
iur biaya.
Manfaat
Pelayanan
kesehatan di Puskesmas:
- Rawat jalan meliputi konsultasi medis, pemeriksaan fisik, laboratorium, tindakan medis, pemeriksaan/pengobatan gigi, pemeriksaan bumil/bayi/ balita, KB, pemberian obat.
- Rawat inap meliputi konsultasi medis, pemeriksaan fisik, laboratorium, pemberian obat, akomodasi, persalinan.
- Pelayanan kesehatan di RS:.R
- Rawat jalan meliputi konsultasi medis, pemeriksaan fisik, rehabilitasi medis, penunjang diagnostik, tindakan medis, pemeriksaan/pengobatan gigi, KB, pemeriksaan bumil, pemberian obat, pelayanan darah.
- Rawat inap (klas III) meliputi konsultasi medis, pemeriksaan fisik, tindakan medis, operasi, rehabilitasi medis, perawatan intensif, pemberian obat, pelayanan darah, persalinan, akomodasi ranap klas III.
- Pelayanan yang tidak dijamin:
- Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
- Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika.
- General chek up.
- Prothesis gigi tiruan.
- Pengobatan alternatif.
- Rangkaian pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan dalam upaya mendapatketurunan.
- Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.
C.
JAMSOSTEK
Jamsostek
adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program
publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko
sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan
pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga
kerja.
Hak dan kewajiban
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)
Peraturan tentang Jamsostek
- Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
- Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.
Perlindungan oleh jamsostek
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial
ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan
pada :
- Peristiwa kecelakaan
- Sakit
- Hamil
- Bersalin
- Cacat
- Hari tua
- Meninggal dunia
Hal-hal ini
mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau
membutuhkan perawatan medis.
Filosofi jamsostek
Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain
Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain
Program
JAMSOSTEK
1.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
3. Program
jaminan kematian
4. Program
jaminan hari tua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar